Direktorat Perencanaan dan Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (ditrenor UPI)
Dalam rangka memberikan sambutan kepada Kepala Divisi Pengembangan Organisasi periode baru serta memberikan apresiasi pada Kepala Divisi Pengembangan Organisasi periode lama, Direktorat Perencanaan dan Organisasi mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Pisah Sambut Kadiv Pengembangan Organisasi pada Kamis, 31 Maret 2022. Dengan kegiatan ini, diharapkan para pimpinan di lingkungan UPI dapat menjadi pemimpin yang amanah, memiliki
DetailsKegiatan FGD Pengembangan Kampus Masa Depan UPI di Subang di Travello Hotel telah dilaksanakan dan ditutup pada 29 Maret 2022. Telah disusun draft dokumen master plan, manajemen resiko, pembukaan fakultas baru, studi kelayakan, dan naskah akademik oleh masing-masing kelompok FGD. (ATY)
DetailsFocus Group Discussion Pengembangan Kampus Masa Depan UPI di Subang telah dilaksanakan mulai pada 27 Maret 2022 yang bertempat di Travello Hotel. Dalam pembukaannya, Direktur Perencanaan dan Organisasi, Dr. Ikin Solikin, S.E., M.Si., Ak., CA., ACPA., menuturkan bahwa pengembangan Kampus Masa Depan UPI di Subang sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, namun tahun ini direncanakan
DetailsKegiatan Pendampingan Pengisian LKE ZI WBK/WBBM dilanjutkan pada 25 Maret 2022 melalui pertemuan virtual (daring). Narasumber dari Biro Ortala memaparkan kondisi yang ingin dicapai pada 6 (enam) area perubahan Zona Integritas. Adapun kondisi enam area perubahan Zona Integritas terdiri dari aspek pemenuhan dan dan aspek reform. (ATY)
DetailsDalam rangka mempersiapkan penilaian ZI WBK/WBBM satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dan menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK-WBBM di Instansi Pemerintah, Direktorat Perencanaan dan Organisasi memenuhi undangan Kemendikbudristek untuk menghadiri Pendampingan Pengisian LKE ZI WBK/WBBM pada 24 Maret 2022
DetailsSehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 pasal 23 terkait pemberian penghargaan kepada unit eselon I, dan perguruan tinggi negeri/unit eselon II/Satuan Kerja/UPT terbaik dalam menyelenggarakan SAKIP, serta Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Sanksi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pada Selasa, 15 Maret 2022, Kementerian Pendidikan,
Details