Direktorat Perencanaan dan Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Organisasi berfungsi sebagai penyelenggara urusan bidang perencanaan dan organisasi.
Berdasarkan Peratuan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 045 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, Direktorat Perencanaan dan Organisasi terdiri dari:
- Divisi Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Divisi Pengembangan Organisasi
- Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya
Kegiatan
- E-Planning
- E-Reporting
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT)
- Monitoring dan Evaluasi (Monev)
- Laporan Tengah Tahunan
- Laporan Tahunan
- Reformasi Birokrasi
- Analisis dan Pemetaan Kebutuhan Pengembangan Organisasi
- Evaluasi dan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) UPI
- Proposal Hibah
- Pengkajian Pembukaan, Perubahan dan Penambahan Nama, dan Penutupan Unit Kerja Akademik
- Pengukuran dan Penilaian Kinerja Unit Organisasi
- Evaluasi Tingkat Kepuasan Layanan Unit Kerja
Visi & Misi Sejarah Kebijakan Mutu Struktur Organisasi Infografis Renbangers