Profil

Profil

Merujuk Peraturan Rektor Nomor 001 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Pendidikan Indonesia, sebagaimana telah diubah menjadi peraturan rektor Nomor 09 Tahun 2023 fungsi, tugas, dan wewenang DITRENOR yaitu melaksanakan kebijakan universitas dalam bidang perencanaan dan organisasi.

Implementasi fungsi, tugas, dan wewenang ini merupakan penjabaran dari Peraturan Rektor yang tertuang pada Paragraf 16 Pasal 119 yang menyebutkan bahwa DITRENOR diberikan tugas untuk melaksanakan dan mengoordinasikan pengembangan program perencanaan dan pengembangan organisasi dan manajemen.

Secara organisatoris, DITRENOR berada dibawah koordinasi Sekretaris Universitas. Selain memiliki tugas dan fungsi sebagai unit kerja secara mandiri, DITRENOR diberi tugas lain untuk melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas ataupun Penugasan dari Sekretaris Universitas.

Program dan kegiatan dalam bentuk Penugasan inilah yang kemudian harus diakselerasi menjadi program kerja universitas yang harus dicapai dan berkontribusi secara konkrit pada pencapaian target kinerja universitas. Penugasan ini juga merupakan wujud dari peran strategis DITRENOR dalam upaya mengoptimalisasi peran kontributif pada kinerja universitas.

Skip to content