PPID

PPID
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat

Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.

Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.

Kartu Pengawasan KontrakInformasi yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Permohonan informasi yang di ajukan kepada PPID tingkat universitas yang bersifat informasi publik 
Skip to content