Sejarah

Sejarah
sejarah2 copy
  • Tahun 2008: Sejalan dengan tranformasi kelembagaan UPI, pada tahun 2008 setelah empat tahun perubahan UPI menjadi PT BHMN, dilakukan berbagai perubahan  dan penataan kelembagaan yang mengarah pada otonomi, akuntabilitas, dan transparansi menuju Good University Governance. Dasar perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Anggaran Dasar), dan Ketetapan MWA Nomor 15/MWA UPI/2006 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) Universitas Pendidikan Indonesia, Ketetapan MWA Nomor 21/MWA-UPI/2007 tentang Struktur Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia.

Implementasi dari kedua ketetapan MWA tersebut di atas salah satunya adalah pembentukan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan melalui SK Rektor Nomor 2772/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008, yang terdiri atas:

  1. Divisi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan,
  2. Divisi Pengembangan Organisasi dan Kampus, dan
  3. Seksi Kerumahtangaan
  • Tahun 2015: Seiring berjalannya waktu, status kelembagaan UPI berubah dari UPI BHMN menjadi UPI Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN bh) yang ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia. Berdasarkan statuta UPI tersebut maka dibuat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. SOTK ini ditetapkan dalam Peraturan Rektor Nomor 4113/UN40/HK/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia. Dalam SOTK tersebut Direktorat Perencanaan dan Pengembangan (Dit.Renbang) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi. Berdasarkan SOTK, Dit.Renbang memiliki 2 (dua) divisi yang yaitu:
  1. Divisi Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, dan
  2. Divisi Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan
  • Tahun 2020: Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 045 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian, perbaikan, dan/atau pengembangan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Indonesia terkait dengan implementasinya. Nomenklatur “Direktorat Perencanaan dan Pengembangan” berubah menjadi “Direktorat Perencanaan dan Organisasi” yang berada di bawah Wakil Rektor bidang Perencanaan, Organisasi, dan Sistem Informasi. Direktorat Perencanaan dan Organisasi terdiri dari:
  1. Divisi Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
  2. Divisi Pengembangan Organisasi; dan
  3. Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya.
  • Tahun 2022: Peraturan Rektor Nomor 045 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia dinilai sudah tidak sesuai dan tidak memadai dengan perkembangan, sehingga ditetapkanlah Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia. Direktorat Perencanaan dan Organisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Universitas.