Persyaratan Perguruan Tinggi Riset Sangat Menantang

Persyaratan Perguruan Tinggi Riset Sangat Menantang
04/01/2012 No Comments Berita Edukasi

Photo Credits: Jeff Miller (UW – Madison University Communications)

Dalam Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) syarat perguruan tinggi (PT) riset sangat menantang, hal ini dapat dilihat terutama dari segi syarat 25 persen pembiayaan operasional riset dari kegiatan riset, kerja sama industri, dan hak kekayaan intelektual. Kemudian PT harus menghasilkan 50 doktor per tahun.

Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Bambang Sehendro menyatakan syarat tersebut sangat berat untuk mengangkat lebih banyak PT riset. Meskipun sejumlah PT telah menamakan diri sebagai PT riset, PT yang bersangkutan bisa dipastikan jauh dari memenuhi syarat.

Berbicara di depan dosen dan peneliti Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dalam acara diskusi ‘Riset dan Pengabdian’ di Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (2/1/2012), Bambang Suhendro menyatakan PT riset di negara-negara maju sebagian besar dananya masih dari pemerintah, dana sponsor dari industri rata-rata kurang dari 10 persen dari total yang diperlukan sebagai biaya riset.casino888

Universitas-universitas di Amerika Serikat misalnya, sumber dana riset dan pengembangan terbanyak dari pemerintah federal, misalnya dana riset dan pengembangan dari pemerintah pada 1953 sebesar 69,3 persen, 1990 sebesar 69,8 persen, dan 2000 sebesar 64,6 persen. Dana riset dari industri selalu di bawah 10 persen misalnya dana riset dari industri pada 2000 sebesar 6,2 persen.

“PT dibebani cari dana sendiri minimum 25 persen, gagasan ini tidak masuk akal, tidak fair,” kata dia saat membahas RUU PT di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UGM.

Menurut dia RUU PT selayaknya sudah selesai dibahas DPR dua tahun silam, faktanya belum kunjung selesai. “Saya berharap tahun 2012 RUU Perguruan Tinggi bisa selesai dan diundangkan,” kata dia.

Dekan Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Dr. Djagal W. Marseno menyatakan dana riset yang dibantu pemerintah bagi PT sangat kecil, misalnya anggaran riset dari APBN 2009 sebesar 3 persen. Proporsi dana tersebut lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, proporsi tertinggi hanya 2,5 persen.

Lepas dari persoalan dana, menurut dia, PTN selayaknya menghasilkan penelitian berkualitas. Ini dilihat dari segi tenaga ahli PTN yang lebih banyak dari lembaga riset seperti Lembaga Ilmu Ppengetahuan Indonesia (LIPI), BPPT.

Persoalan lain berkaitan riset PTN, kata dia, universitas belum bisa mengatur penelitian secara sinergis antara penelitian universitas, fakultas, vokasi. Masing-masing jalan sendiri-sendiri, “Mandat riset dari universitas, fakultas, juruan harusnya satu garis lurus dalam satu kebijakan, sehingga ada efisiensi penelitian,” kata dia.

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags
About The Author

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *