Direktorat Perencanaan dan Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (ditrenor UPI)
Direktorat Perencanaan dan Organisasi melaksanakan pembahasan lanjutan progres aplikasi e-planing tahun 2024 kegiatan ini perlu dilakkukan pembahasan terkait kesiapan aplikasi e-planing untuk pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan kepada para user pengguna.
DetailsRencana Kerja dan Anggaran Tahunnan (RKAT) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi ringkasan program, kegiatan dan anggaran. RKAT berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan unit kerja dan pencairan dana. Oleh karena Direktorat Perencanaan dan Organisasi melaksanakan kegiatan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunnan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2024 dengan Biro Sarana dan Prasarana. Kegiatan dilaksanakan
DetailsUniversitas Pendidikan Indonesia mendapatkan Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tiga kampus yang terdiri dari UPI kampus Bumi Siliwangi, UPI Kampus Cibiru dan UPI Kampus Purwakarta, berupa pengadaan fasilitas infrastruktur Smart Campus untuk keunggulan pendidikan di Jawa Barat. Dalam rangka persiapan kegiatan implementasi Hibah Pemprov Jabar tahun 2024, Direktorat Perencanaan dan Organisasi melaksanakan kegiatan
DetailsUniversitas Pendidikan Indonesia terus berupaya untuk memperkuat jati dirinya sebagai perguruantinggi bidang pendidikan (The Education University) dengan meningkatkan mutu dan layananpenyelenggaraan pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu lulusan, yakni SDMunggul dan kompetitif bagi Provinsi Jawa Barat maupun dalam lingkup Nasional dan Internasional,meningkatkan kualitas sarana prasarana menuju World Class University sesuai dengan amanatdalam Renstra UPI 2021-2025.
DetailsDirektorat Perencanaan dan Organisasi mengadakan pertemuan untuk persiapan penilaian Laporan Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI) akhir tahun 2023 yang diadakan pada tanggal 23 Januari 2024 secara daring. Kegiatan ini di hadiri oleh Tim
DetailsSehubungan dengan PP Nomor 26 Tahun 2015 yang diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan telah ditetapkannya alokasi Bantan Pendanaan PTN Badan Hukum Tahun 2024 dari DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia melaksanakan Pembahasan
Details