Direktorat Perencanaan dan Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (ditrenor UPI)
Tim kecil revisi Renstra UPI 2021-2025 mengadakan pertemuan pada Selasa, 24 Mei 2022 dengan pokok bahasan penyesuaian Renstra dengan Peraturan Rektor UPI Nomor 001 Tahun 2022 dan PK UPI dengan Kemendikbudristek. Tahapan revisi Renstra yang direncanakan yaitu: identifikasi keterkaitan indikator Renstra, IKU, dan PK; analisis tingkat kesesuaian antara indikator Renstra, IKU dan PK; Analisis indikator
DetailsPada Selasa, 10 Mei 2022, tim Peta Jalan Reformasi Birokrasi UPI melaksanakan kegiatan rapat untuk mereviu peta jalan yang telah dibuat. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat UC Lantai 3. Terdapat beberapa hal operasional yang perlu diperbaiki. Peta jalan dirasa masih terlalu umum dan diharapkan dapat direviu agar menjadi program yang bisa dilaksanakan, ada outputnya, serta
DetailsPada 27 April 2022, Direktorat Perencanaan dan Organisasi mengadakan koordinasi tim pengukuran dan penilaian kinerja organisasi. Terdapat beberapa tekanan yang didiskusikan, salah satunya adalah mengenai instrumen pengukuran penilaian kinerja, dimana terdapat kaitan dengan SOTK yang telah dilakukan perubahan. Di samping itu, IKU berdasarkan Renstra juga akan dilakukan revisi. Maka, peraturan mengenai pedoman ini dianggap perlu
DetailsDalam rangka tindak lanjut kegiatan pembahasan revisi Renstra UPI 2021-2025, Direktorat Perencanaan dan Organisasi kembali mengadakan pembahasan lanjutan dengan tim kecil. Pembahasan dilakukan guna mengadakan sinkronisasi Renstra UPI 2021-2025 dengan Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu juga dilatarbelakangi adanya pemeringkatan sekaitan tentang SAKIP dan Kinerja Anggaran, perubahan SOTK, serta reviu indikator dalam Renstra UPI
DetailsKegiatan reviu revisi Rencana Strategis (Renstra) UPI 2021-2025 diadakan pada Senin, 18 April 2022 sehubungan diperlukannya beberapa penyesuaian. Reviu ini muncul sekaitan adanya kebijakan pemerintah yang muncul belakangan, terutama berhubungan dengan IKU. Usulan reviu ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan
Details