Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Pembukaan, Penutupan, Penggabungan, Pemisahan, dan Perubahan Nama Fakultas, Lembaga, Departemen, Program Studi, dan Unit Akademik Lainnya di lingkungan UPI, pada 16 Desember 2021 telah ditetapkan Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia tentang Pembukaan, Penutupan, Penggabungan, Pemisahan, dan Perubahan Nama Fakultas, Lembaga, Departemen, Program Studi, dan Unit Akademik Lainnya.
Ruang lingkup Peraturan Rektor ini mencakup pengaturan tentang:
a. Pembukaan, Penutupan, Penggabungan, Pemisahan, dan Perubahan Nama Fakultas dan Lembaga; dan
b. Pembukaan, Penutupan, Penggabungan, Pemisahan, dan Perubahan Nama Departemen, Program Studi, dan Unit Akademik Lainnya.