Pembahasan Pedoman Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Unit Akademik dengan Memperhatikan SK Rektor Nomor 037 Tahun 2020

Pembahasan Pedoman Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Unit Akademik dengan Memperhatikan SK Rektor Nomor 037 Tahun 2020
07/07/2021 No Comments Agenda dan Kegiatan

Untuk memberikan arahan kelayakan pembukaan, perubahan, atau penutupan organisasi/kelembagaan unit akademik diperlukan suatu pedoman atau Peraturan Rektor. Sebagai tindak lanjut, tim mengadakan pertemuan lanjutan secara daring pada 7 Juli 2021 untuk membahas SK Rektor Nomor 037 Tahun 2020 yang berkaitan dengan pembukaan, perubahan, atau penutupan organisasi/kelembagaan unit nonakademik.

Hasil kesepakatan dari pertemuan ini yaitu tim akan membuat satu Peraturan Rektor yang berisi dua bab. Bab pertama merupakan penyempurnaan Peraturan Rektor Nomor 037 sebagai pelaksanaan dari Pasal 2 ayat 4 SOTK, sedangkan bab kedua membahas mengenai pedoman pembukaan, penutupan, penggabungan, pemisahan, atau perubahan nama prodi dan unit akademik lainnya (belum termasuk fakultas) dengan pertimbangan Senat Akademik sebagai pelaksanaan dari Peraturan MWA Nomor 3 Pasal 87. (ATY)

Tags
About The Author