
Direktorat Perencanaan dan Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (ditrenor UPI)
Sehubungan dengan PP Nomor 26 Tahun 2015 yang diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan telah ditetapkannya alokasi Bantan Pendanaan PTN Badan Hukum Tahun 2024 dari DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia melaksanakan Pembahasan Kegiatan Alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum TA 2024. Kegaitan dilaksanakan Rabu, 3 Januari 2024 dengan melibatkan peserta kegiatan dari Biro Sumberdaya Manusia, Direktorat Perencanaan dan Organisasi, dan Direktorat Keuangan Universitas Pendidikan Indonesia.
Pembahasan kegiatan fokus pada dokumen yang harus disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c.q. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi meliputi: 1. Usulan RKA Tahun 2024, 2. Rincian Kerja dang Anggaran PTN Badan Hukum Tahun 2024, 3. Tarif Biaya Pendidikan yang berlaku, 4. Standar Biaya PTN Badan Hukum, 5. Perhitungan Remunerasi/imbal jasa. Penyusunan dokumen RKA mengacu pada panduan penyusunan RKA dengan format yang telah di sediakan.