Keterlibatan UPI dalam Survei Penilaian Integritas kegiatan KPK

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 7, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan.

Salah satu program yang dilaksanakan adalah Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) dalam rangka memotret dan memetakan kondisi integritas baik pada perilaku peserta didik maupun ekosistem dan tata kelola pendidikan yang melingkupinya.