Merujuk Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 001 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas fungsi, tugas, dan wewenang DITRENOR yaitu melaksanakan kebijakan universitas dalam bidang perencanaan dan organisasi. Implementasi fungsi, tugas, dan wewenang ini merupakan penjabaran dari Peraturan Rektor yang tertuang pada Paragraf 16 Pasal 119 yang menyebutkan bahwa DITRENOR diberikan tugas untuk melaksanakan dan mengoordinasikan pengembangan program perencanaan dan pengembangan organisasi dan manajemen.  

Struktur organisasi DITRENOR terdiri dari jabatan direktur, dua divisi, dan Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya. Di bawah koordinasi direktur, kedua divisi ini secara teknis memiliki peran strategis dalam mendukung dan menopang setiap kebijakan universitas yang sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Kedua divisi di bawah DITRENOR yaitu; Pertama, Divisi Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. Divisi ini memiliki fungsi untuk melaksanakan pengembangan program perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kedua, Divisi Pengembangan Organisasi. Divisi ini berfungsi dalam melaksanakan kebijakan strategis UPI dalam pengembangan dan penguatan organisasi kelembagaan UPI. Kedua divisi ini menjadi motor penggerak berjalannya roda organisasi dalam proses implementasi program dan kegiatan baik DITRENOR unit kerja maupun kontribusinya secara lebih luas di tingkat universitas.

Secara organisatoris, DITRENOR berada dibawah koordinasi Sekretaris Universitas. Selain memiliki tugas dan fungsi sebagai unit kerja secara mandiri, DITRENOR diberi tugas lain untuk melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas- tugas ataupun Penugasan dari Sekretaris Universitas. Program dan kegiatan dalam bentuk Penugasan inilah yang kemudian harus diakselerasi menjadi program kerja universitas yang harus dicapai dan berkontribusi secara konkrit pada pencapaian target kinerja universitas. Penugasan ini juga merupakan wujud dari peran strategis DITRENOR dalam upaya mengoptimalisasi peran kontributif pada kinerja universitas.

Visi & Misi

Sejarah

Struktur Organisasi

Kebijakan Mutu

Renbangers