Merujuk Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 001 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Pendidikan Indonesia, sebagaimana telah diubah menjadi peraturan rektor Nomor 30 Tahun 2025 fungsi, tugas, dan wewenang DITRENOR yaitu melaksanakan kebijakan universitas dalam bidang perencanaan dan organisasi. Implementasi fungsi, tugas, dan wewenang ini merupakan penjabaran dari Peraturan Rektor yang tertuang pada Paragraf 26 Pasal 101 yang menyebutkan bahwa DITRENOR diberikan tugas untuk melaksanakan dan mengoordinasikan pengembangan program perencanaan dan pengembangan organisasi dan manajemen.

Struktur organisasi DITRENOR terdiri dari jabatan direktur, divisi, dan Seksi. Di bawah koordinasi direktur, divisi ini secara teknis memiliki peran strategis dalam mendukung dan menopang setiap kebijakan universitas yang sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Tiga divisi di bawah DITRENOR yaitu;

Pertama, Divisi Perencanaan dan Manajemen Risiko.

Divisi ini memiliki peran sebagai penyusun rencana anggaran berbasis risiko kelembagaan yang terintegrasi dengan proses pengambilan keputusan UPI.

Kedua, Divisi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Divisi ini berperan sebagai pelaksana pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja dan menyusun laporan kinerja universitas.

Ketiga, Divisi Pengembangan Organisasi.

Divisi ini memiliki peran sebagai penyusun dan pengembang struktur organisasi, regulasi kelembagaan, serta mendukung tata kelola universitas yang adaptif, efisien, dan akuntabel.

Ketiga divisi ini menjadi motor penggerak berjalannya roda organisasi dalam proses implementasi program dan kegiatan baik DITRENOR unit kerja maupun kontribusinya secara lebih luas di tingkat universitas.

Secara organisatoris, DITRENOR berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan. Selain memiliki tugas dan fungsi sebagai unit kerja secara mandiri, DITRENOR diberi tugas lain untuk melaksanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas ataupun Penugasan dari Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan. Program dan kegiatan dalam bentuk Penugasan inilah yang kemudian harus diakselerasi menjadi program kerja universitas yang harus dicapai dan berkontribusi secara konkret pada pencapaian target kinerja universitas. Penugasan ini juga merupakan wujud dari peran strategis DITRENOR dalam upaya mengoptimalisasi peran

Visi & Misi

Sejarah

Struktur Organisasi

Kebijakan Mutu

Renbangers