Reviu Usulan RKAT Unit Kerja Tahun 2026 UPI

Dalam rangka mengoptimalisasi pencapaian Renstra melalui target IKU/IKK/IKT dan rumusan usulan program dan kegiatan RKAT 2026 perlu dilakukan reviu RKAT 2026 unit kerja. Reviu akan dilakukan oleh Tim Universitas yang terdiri dari Satuan Pengendalian Internal, Tim Reviu RKAT, Direktorat Perencanaan dan organisasi, dan Direktorat Keuangan untuk efektivitas kegiatan.

Prof. Dr. Rudi Susilana, M.Si., sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan membuka kegiatan Reviu Usulan RKAT Unit Kerja Tahun 2026 UPI. Kegiatan ini mengundang Unit Akademik diantaranya Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Sumbe Daya, Keuangan dan Umum, Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator eplanning sedangkan Unit Non Akademik diantaranya Pimpinan Unit Kerja, Kadiv/kabag, Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator eplanning.

Kegiatan Reviu Usulan RKAT Unit Kerja Tahun 2026 berlangsung selama 2 hari senin-selasa, 13-14 Oktober 2025, bertempat di Auditorium FPEB UPI. Setiap unit diberi waktu untuk memaparkan rumusan RKAT tahun 2026 sesuai waktu dan jadwal yang telah di tentukan. Seluruh proses penyusunan RKAT 2026 harus memperhatikan Surat Edaran tentang Kebijakan Efisiensi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2025. (RA)