(1) Fungsi Direktorat Perencanaan dan Organisasi sebagai penyusun kebijakan dan rencana strategis, pengelolaan risiko kelembagaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, pelaporan kinerja universitas, serta pengembangan struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan universitas.
(2) Tugas Direktorat Perencanaan dan Organisasi meliputi:
- menyusun kebijakan dan perencanaan strategis universitas;
- menyusun dan mengelola Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja unit kerja
- menyusun laporan kinerja universitas dan pelaporan lainnya;
- menyusun dan mengembangkan struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan;
- melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu dalam bidang perencanaan dan organisasi;
- mengembangkan dan mengoordinasikan sistem informasi perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja;
- mengerahkan semua sumber daya dan upaya yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetri.c berada pada posisi 10 besar di Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam 800 besar dunia;
- melaporkan seluruh kegiatan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan secara berkala; dan
- memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan.
(3) Wewenang Direktorat Perencanaan dan Organisasi meliputi:
- membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di bawah koordinasinya;
- membentuk tim kerja internal dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
- mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengendalian sumber daya dalam lingkungan Direktorat Perencanaan dan Organisasi.
(4) Hubungan kerja Direktorat Perencanaan dan Organisasi meliputi:
- melaksanakan perintah Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan;
- memberi perintah kepada pimpinan di lingkungan unit kerjanya; dan
- berkoordinasi dengan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan dan/ atau unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan.
