Direktorat Perencanaan dan Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (ditrenor UPI)
Direktorat Perencanaan dan Organisasi UPI menyelenggarakan reviu ToR RKAT Bidang Tugas dan Penugasan Tahun 2021 pada Selasa-Kamis, 23-25 Februari 2021 di Direktorat Perencanaan dan Organisasi Lantai 1. Reviu dilakukan pada seluruh unit kerja di lingkungan UPI mulai dari Wakil Rektor, Fakultas, Biro, Direktorat, Badan, dan UPT, serta telaah atas penyusunan dokumen ToR berupa rencana kerja dan anggaran di tahun 2021. Pembahasan terkait penetapan program, dan kegiatan yang mengacu pada target kinerja UPI Tahun 2021, kesesuaian mata anggaran, maupun alokasi anggaran berdasarkan standar biaya umum di lingkungan UPI.
Dokumen yang ditelaah meliputi Term of Reference (ToR), Rincian Anggaran dan Biaya (RAB), serta kontrak kinerja pimpinan unit dengan Rektor UPI tahun 2021 dari aplikasi e-planning. Pelaksanaan reviu dimaksudkan untuk memberikan limited assurance (keyakinan terbatas) akan kesesuaian anggaran yang telah dibuat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas semua aspek. Hal ini sejalan dengan visi misi UPI dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan, kualitas hasil penelitian, pengabdian, dan inovasi, serta penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran. Reviu kegiatan dan anggaran diharapkan dapat memberikan penilaian kelayakan anggaran sehingga dapat memperolah keselarasan pencapaian arah kebijakan UPI dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Tahapan reviu berupa perencanaan yang meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan kegiatan untuk reviu, melakukan usulan penugasan dan bidang tugas melalui ToR dan mempersiapkan bahan penyusunan program kerja dengan ketersesuaian capaian dan output. Untuk tahap pelaksanaan mencakup kegiatan penelaahan dokumen ToR dan RAB, serta kontrak kinerja pimpinan unit dengan Rektor UPI tahun 2021. Kemudian tahap pelaporan hasil reviu berupa cakupan kegiatan penyusunan Catatan dan Laporan Hasil Reviu. (AR)