Direktorat Perencanaan dan Organisasi
Direktorat Perencanaan dan Organisasi Universitas Pendidikan Indonesia (ditrenor UPI)
Sistem penomoran surat di Direktorat Perencanaan dan Organisasi UPI masih dilakukan secara manual. Dalam pembuatan surat, pegawai seringkali harus saling bertanya untuk mengetahui nomor surat terakhir yang digunakan. Maka dari itu, Direktorat Perencanaan dan Organisasi membuat sebuah sistem aplikasi internal yang berfungsi agar aktivitas penomoran surat di Direktorat Perencanaan dan Organisasi UPI lebih efektif dan
DetailsImplementasi RKAT tahun 2021 merupakan periode awal Renstra UPI 2021-2025. Penetapan program dan kegiatan yang dirumuskan dalam RKAT 2021 diarahkan pada tercapaiannya seluruh target kinerja yang secara strategis mendukung kebijakan universitas dalam meningkatkan kinerja kelembagaan. Pedoman Implementasi RKAT 2021 diharapkan dapat meminimalisir berbagai persoalan teknis dan memberi solusi terkait teknis operasional implementasi RKAT UPI tahun
DetailsBerdasarkan hasil kajian teoretis dan praktik empiris terhadap sinergisitas fungsi, tugas, dan hubungan antar organisasi di Universitas Pendidikan Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian perbaikan, dan/atau pengembangan struktur organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Indonesia terkait dengan implementasinya, sehingga perlu diganti dengan peraturan Rektor yang baru. Maka, pada tanggal 14 Juli 2020 telah ditetapkan Peraturan Rektor Universitas
DetailsSebagai upaya tindak lanjut hibah untuk UPI Tanah Sumedang dan Tasik, Direktorat Perencanaan dan Organisai mengikuti rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 19 Januari 2021 pukul 13.30 WIB. Dalam agenda rapat Tindak Lanjut Hibah untuk UPI Tanah di Sumedang dan Tasik, disebutkan bahwa harus ada perhatian dari pimpinan mengenai tindak lanjut hibah
DetailsPanduan pengusulan RKAT 2021 yang dilakukan melalui pengisian e-Planning dapat diunduh melalui link/tombol berikut:
DetailsPedoman Penyusunan RKAT 2021 merupakan rujukan universitas dan unit kerja dalam menetapkan dan menyusun program dan kegiatan secara tepat. Melalui perencanaan yang terukur, konsistensi dalam proses dan implementasi akuntabilitas pertanggungjawaban, serta output yang kontributif merupakan instrumen bahwa implementasi RKAT berjalan secara efektif. Dokumen Pedoman Penyusunan RKAT 2021 dapat diakses melalui link berikut: Pedoman Penyusunan dan
Details